Hasil Sidang Komisi Kode Etik Bharada E Tetap Menjadi Anggota Polri Tapi Kena Sanksi Demosi Setahun

Editor: winda rahmawati

Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (22/2/2023).

Sidang kode etik terhadap Bharada E berlangsung secara tertutup.

Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.

Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada KKEP dan pimpinan Polri.

Baca: Mabes Polri Jamin Keamanan Bharada E seusai Bongkar Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Baca: Tembak Brigadir J, Bharada E Tetap sebagai Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi 1 Tahun

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.

Selain itu, Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

VP : Rakan Syaifullah
# kode etik # kode etik Anggota Polri # Demosi # Brigadir J # Bharada E#  Sidang

Sumber: Tribunnews.com
   #kode etik   #sidang   #Anggota Polri   #demosi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda