BREAKING NEWS: Bharada E Tetap Menjadi Anggota Polri, Namun Demosi 1 Tahun

Editor: Damara Abella Sakti

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Baca: Polri akan Jamin Keamanan Bharada E di Lapas, Seusai Dinyatakan Tetap Berkarier di Polri

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.

Untuk informasi, berdasarkan catatan, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: Berkah Kejujurannya Ungkap Kasus, Bharada E Tak Dipecat dari Polri walau Terbukti Tembak Yosua

Rinciannya, 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan 1 personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri, Demosi 1 Tahun

# Breaking News # Berita Terkini # Bharada E # Sidang Etik # Kepolisian

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda