Tak Dipecat dari Polri, Majelis Pertimbangkan 9 Hal yang Meringankan Sidang Etik Richard Eliezer

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dipecat dari Polri.

Eliezer hanya diberi sanksi etika dan demosi selama satu tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap, ada sembilan poin yang menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi terhadap Eliezer.

Di antaranya status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Ramadhan, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (22/2).

Selain itu, Eliezer belum pernah melakukan pelanggaran selama bertugas.

Baca: Pihak Keluarga Yosua Sebut Putusan Sidang Jadi Kesempatan Kedua Bharada E

Baca: Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Berikut Alasannya

Polisi berusia 24 tahun itu juga telah mengakui serta menyesali perbuatannya.

Pertimbangan lainnya Eliezer dianggap sopan selama persidangan, telah mendapat maaf dari keluarga Yosua, serta dalam keadaan terpaksa saat menembak Yosua.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pejabat Komisi Kode Etik Polri Beberkan 9 Poin Kenapa Bharada E Masih Bisa Dinas di Polri

VO: Agung Laksono

# Sidang Etik # Polri # Richard Eliezer # justice collaborator # Bharada E

Baca berita terkait di sini.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda