Kepolisian Beberkan Status Mobil Rubicon Mario Anak Pejabat DJP, Ternyata Palsu dan Menunggak Pajak

Editor: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya pemuda bernama David memasang pelat nomor palsu di mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Jeep Rubicon itu digunakan Mario saat mendatangi korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Mario memasang pelat palsu dengan nomor B 120 DEN.

"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini (B 120 DEN), kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas. Maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya (palsu)," kata Ade Ary saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, lanjut Ade, polisi mengamankan pelat asli dari mobil Jeep Rubicon tersebut dengan nomor B 2571 PBP.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga nopol ini lah yang sesuai dengan fisik mobil ini, sesuai dengan STNK yang ada," ungkap dia.

Hingga Rabu (22/2/2023) siang, David masih terbaring koma di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Baca: TAMPANG ANAK DJP Jaksel Penganiaya Putra PP GP Ansor, Biasa Pakai Baju Branded Kini Baju Oranye

"Sampai saat ini korban masih dirawat di RS Medika Permata Hijau. Saat ini masih ditangani. Informasinya belum sadar. Dicek terakhir jam 11.50 oleh penyidik, korban sedang ditangani oleh petugas medis di RS Medika Permata Hijau," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Ade Ary pun menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang dialami dan kondisi korban saat ini.

"Sekali lagi kami menghaturkan rasa prihatin, berempati, terhadap kejadian yang menimpa korban," ujar dia.

Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AGH (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar korban yang sekarang menjadi kekasih Mario.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Baca: Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja hingga Koma, Ini Sosok Pelaku

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bawa Mobil Mewah Jeep Rubicon, Anak Pejabat Kantor Pajak Jaksel yang Aniaya Pemuda Pakai Pelat Palsu

 

# viral # Mario Dandy Satriyo # anak pejabat # Viral di Twitter # Polda Metro Jaya # GP Ansor

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda