Pengakuan Kompol Kasranto Raup Rp 500 Juta dari Jual Narkoba Irjen Teddy, Hasilnya Dibagi-bagi

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus peredaran narkoba di pusaran Irjen Teddy Minahasa.

Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto meraup uang hingga Rp 500 juta dari hasil menjual sabu.

Transaksi haram itu dilakukan dengan bandar narkoba, Alex Bonpis melalui Aiptu Janto Situmorang.

Kemudian, Kasranto membagikan uang itu kepada Janto dan Linda yang berperan sebagai perantara.

Kepada Linda, Kasranto menyerahkan Rp 400 juta sebagai harga kesepakatan di awal.

Baca: Mantan Kapolda Sumbar, Terdakwa Kasus Narkoba Irjen Teddy akan Dihadirkan di Persidangan

Kemudian Rp 100 jutanya dipecah untuk upah.

Sementara kepada Janto, ia menyerahkan Rp 20 juta sebagai upah telah menjadi kurir.

"Saya ngambil 20 aja komandan," ujar Kasranto menirukan ucapan Janto waktu itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Kasranto mengatakan, bagi-bagi uang itu dilakukan di daerah Kalibaru, Jakarta Utara.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kompol Kasranto # narkoba # Irjen Teddy Minahasa

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda