TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2023 sebesar Rp 49,8 juta per jemaah.
Nantinya, apabila jemaah yang bersangkutan belum mampu membayar setoran pelunasan, maka akan diganti dengan antrean jemaah berikutnya.
Dikutip dari Kontan.co.id, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Jaja Jaelani.
Baca: Mudah Dilakukan Tanpa Ribet, Begini Cara Cek Nomor Porsi Haji untuk Keberangkatan 2023 via Online
Baca: Biaya Setoran Awal Jemaah Haji Bakal Naik, Diusulkan Mulai dari Rp 30 Juta hingga Rp 50 Juta
Ia mengatakan, jemaah yang belum mampu membayar setoran pelunasan biaya haji tersebut akan menjadi jemaah haji tahun 2024.
"Setelah terbit Keppres (BPIH 2023) barulah dimulai masa pelunasan," ujar Jaja ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (17/2).
Oleh sebab itu, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan jemaah haji ternyata tidak dapat membayar biaya pelunasan, sebaiknya memberitahukan kepada pihak Kemenag.
Hal tersebut dilakukan agar memudahkan pencatatan dan dimasukkan ke daftar tunggu prioritas tahun haji berikutnya.
Sebagai informasi, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya.
Sedangkan, jemaah haji tahun 1444/2023 dibebankan biaya pelunasan Rp 23,5 juta.
(Tribun-Video.com/Kontan.co.id)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bagaimana Nasib Jemaah yang Belum Mampu Bayar Setoran Lunas Biaya Haji 2023?"
# Biaya Haji # Jemaah Haji # Naik haji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.