TRIBUN-SHOPPING.COM - Pemerintah menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku pada Maret 2023. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (20/2/2023).
"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," kata Arifin.
Pembahasan terkait dengan insentif motor listrik tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Rapat tersebut membahas kesepakatan terkait dengan insentif atau subsidi kendaraan listrik, dalam rangka mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.
"Tadi kita membahas mengenai implemtasi untuk (insentif) kendaraan listrik. Maret sudah jalan nih," ujar Arifin.
Arifin mengungkapkan, insentif sepeda motor listrik tersebut diberikan baik untuk konversi maupun kendaraan baru.
Hal itu bertujuan untuk mendorong keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi.
Baca: Motor Listrik Gesits Raya Resmi Diluncurkan di IIMS 2023, Modal Cuma Rp 1 Jutaan Bisa Dibawa Pulang
Baca: Motor Listrik Murah Karya Anak Bangsa United MX 1200 Meluncur di IIMS 2023, Harga Cuma Rp 14 Jutaan
Konversi ke motor listrik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk men-support implementasi motor konversi listrik di tanah air.
"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," kata Budi.
Budi mengatakan, jumlah bengkel tersebut juga disesuaikan dengan jumlah populasi kendaraan motor konversi listrik.
Adapun target konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit. Nantinya, Kemenhub akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak/ berstandar.
Sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah 40 persen di awal-awal. Nilai ini akan meningkat terus selama 3 tahun.
Selain itu, kebutuhan baterai juga dipastikan akan mencukupi ekosistem kendaraan listrik. Sementara untuk perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke listrik dipastikan akan diproses cepat dan dipermudah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku Maret 2023"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.