Hakim Sidang Kode Etik Bharada E Pasti Pertimbangkan Masukan Publik dan Status JC

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer alias Bharada E segera menjalani sidang kode etik Polri terkait perkara yang menyeretnya dan dugaan pelanggaran etik yang ia lakukan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada beberapa pertimbangan yang dijadikan dasar hakim sidang etik untuk mengambil keputusan perihal nasib Eliezer.

"Saya tidak akan mendahului putusan sidang komisi kode etik, tentu ada berbagai pertimbangan sebagai dasar hakim sidang etik untuk mengambil keputusan," kata Dedi dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).

Dijelaskan Dedi, pertimbangan hakim sidang etik tersebut yakni saran dan masukan dari seluruh masyarakat, kemudian keterangan dari beberapa ahli bidang etika yang akan dipanggil untuk menjelaskan dugaan pelanggaran etik Eliezer.

"Pertama, saran masuk dari seluruh masyarakat. Kedua, nanti dari sidang komisi juga akan mengundang beberapa ahli bidang etika dan lain sebagainya. Itu nanti akan jadi bahan pertimbangan," katanya.

Selain itu Dedi juga mengatakan status justice collaborator (JC) yang diterima oleh Eliezer akan turut masuk dalam pertimbangan hakim.

"Ketiga, karena Richard Eliezer sudah diputuskan sebagai justice collaborator itu merupakan salah satu pertimbangan hakim juga dalam pengambilan keputusan yang bijak terkait kasus tersebut," lanjut Dedi.

Baca: Viral Dicari Netizen, Ini Sosok Mbak-mbak LPSK Pengawal Bharada E: Kalau Ichad Lecet, Saya Diomeli

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

Adapun hal yang meringankan pidana Eliezer lantaran yang bersangkutan telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Baca: Bakal Datangi Fans Bharada E yang Menghujatnya, Nikita Mirzani Ketawa: Ternyata dari Ekonomi Sulit

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Hakim Sidang Etik Pasti Pertimbangkan Masukan Publik dan Status JC Bharada E

# Richard Eliezer # Bharada E # Sidang Kode Etik # justice collaborator # Irjen Dedi Prasetyo

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda