Bharada E Ajukan Perpanjangan Perlindungan, LPSK: akan Ada Petugas LPSK Dekat Sel Eliezer

Editor: Restu Riyawan

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E pasca vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, dilakukannya perlindungan terhadap Bharada E itu lantaran terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.

"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Baca: Selebgram Tyna Ratu Klarifikasi soal Mbak-mbak LPSK, Minta Maaf karena Bikin Gaduh

Baca: Tertangkap Kamera Melonjak Kegirangan saat Vonis Richard, Ini Penjelasan Mbak-mbak LPSK

Adapun bentuk perlindungan terhadap Bharada E, dijelaskan Edwin, pihaknya akan memberikan salah satunya perlindungan fisik ketika Bharada E melanjutkan masa tahanannya di dalam penjara.

Nantinya akan ada petugas LPSK yang akan berjaga di sekitar sel tempat Bharada E menjalankan sisa masa tahanannya.

"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelasnya.

Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Bharada E menjadi terlindung oleh lembaganya itu.

"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E, LPSK: Akan Ada Petugas LPSK Dekat Sel Richard

# LPSK # Richard Eliezer # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda