TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kemungkinan Richard Eliezer (Bharada E) kembali bergabung sebagai anggota Polri setelah nanti selesai menjalani hukumannya.
Jika memungkinkan, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.
Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.
Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.
Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.
Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: LPSK Sebut Richard Eliezer Akan Tetap Dilindungi seusai Bebas dari Penjara, Jika Masih Dibutuhkan
"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."
"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."
"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).
Edwin menyebut LPSK kemungkinan akan memberikan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat untuk Richard Eliezer pasca mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan masa penahanan.
Baca: LPSK Sebut Bharada E Berpotensi Mendapatkan Ancaman dari Pelaku Lain
Pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini, kata Edwin, merupakan bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, Richard Eliezer telah mau mengambil risiko besar dalam membuka sisi gelap petinggi Polri.
"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin, Jumat (17/2/2023).
Disampaikan Edwin, pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.
"Disebutkan bahwa seseorang berstatus sebagai JC maka pemenuhan hak terpidanannya disampaikan oleh LPSK dan itu sudah berlangsung," ujar Edwin.
Oleh sebab itu, jika nantinya dalam kurun waktu tujuh hari ke depan tak ada upaya banding dari pihak kejaksaan, kata Edwin, LPSK akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakatan untuk mengajukan hak-hak terpidana Richard Eliezer.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Berpeluang Gabung LPSK, Dimintai Kontribusinya untuk Tangani Kasus Serupa
#beritapopuler #beritaterkini #beritaviral #beritaterbaru #kabarterkini #richardeliezer #eliezer #bharadae #pengawallpsk #pengawalcantik #lpsk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.