TRIBUN-VIDEO.COM - Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat menanggapi terkait rencana Ferdy Sambo Cs yang akan melakukan banding atas vonis Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana.
Samuel Hutabarat selaku ayah almarhum Yosua menghargai keputusan empat terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan anaknya itu.
Dia mengatakan bahwa banding merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Baca: Aksi Nekat Fans Sambo, Minta Netizen Laporkan Dirinya & Gantikan Hukuman Mati Eks Kadiv Propam
Baca: Rela Gantikan Posisi Ferdy Sambo Dihukum Mati, Syarifah Ima Ungkap Alasannya
Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo, mengajukan banding atas vonis dalam perkara itu.
Samuel juga menyerahkan seluruh keputusan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," ujar Samuel. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Respon Orangtua Brigadir Yosua Soal Banding Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
# Pembunuhan Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Ajukan Banding
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.