TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa Richard Eliezer akan bebas lebih cepat dari vonis yang diberikan oleh hakim yakni 1,5 tahun penjara.
Hal itu lantaran hak yang dimiliki Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator untuk mengajukan remisi tambahan.
Terlebih, remisi tambahan itu rupanya mensyaratkan rekomendasi dari LPSK yang selama ini mendukung kebebasa Eliezer.
Baca: LPSK akan Ajukan Rekomendasi Remisi Tambahan untuk Richard, Jadi Hak sebagai JC
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Ia mengatakan remisi tambahan tersebut ialah hak yang diterima JC seperti tertuang di UU Nomor 31 tahun 2014.
Tak hanya remisi, Eliezer juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
LPSK pun bakal membantu Eliezer untuk mengajukan remisi tambahan.
Sebab remisi tambahan itu mensyaratkan rekomendasi dari LPSK.
Baca: Aksi Mbak LPSK Cantik Selalu Jadi Benteng Jaga Bharada E selama Sidang, Ini Sosoknya
"JC ini bisa menerima remisi tambahan, ini hak JC malahan. Hak-hak itu akan dipenuhi setelah yang bersangkutan (JC) menjalani pidananya, bisa juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Apalagi remisi tambahan itu mensyaratkan rekomendasi dari LPSK" kata Susi, saat dihubungi awak media, Jumat (17/2/2023).
"Jadi nanti akan kami bantu soal itu, akan kami urus soal itu," tambahnya.
Tak hanya LPSK, remisi tambahan itu rupanyadapat diajukan oleh Kepala Lapas (Kalapas).
"Remisi tambahan itu juga bisa direkomendasikan oleh kepala Lapas," tegasnya.
Diketahui, remisi tambahan merupakan keringanan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana karena jasa kepada negara, serta melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lembaga permasyarakatan (Lapas).
Sementara itu, Ketua LPSK, Hasto Kristiyanto, memuji sikap hakim terhadap putusan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hasto dan jajaran akan terus berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pas, perihal keamanan Bharada E hingga hukuman selesai.
Baca: LPSK Bakal Ajukan Rekomendasi Remisi Tambahan untuk Eliezer ke Kemenkuham: Bakal Bebas Juni 2023
Bahkan ia mengatakan bahwa Richard Eliezer masih pantas menjadi anggota Brimob. (Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)r
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, LPSK Pastikan Ada Remisi Tambahan Sebagai JC
# TRIBUNNEWS UPDATE # LPSK # Bharada E # vonis # pembunuhan # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.