LPSK Bakal Ajukan Rekomendasi Remisi Tambahan untuk Eliezer ke Kemenkuham: Bakal Bebas Juni 2023

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard Eliezer dapat diberikan remisi tambahan.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebuit Jumat (17/2/2023).

Ia menuturkan, hal tersebut adalah hak justice collaborator, yang mana merupakan bunyi pada undang-undang.

Atas dasar itu, LPSK pun (akan) menyampaikan rekomendasi kepada Menkumham.

Edwin menjabarkan tiga jenis remisi yang berlaku di Indonesia.

Baca: Inilah Sosok Wanita LPSK Cantik dan Kalem Yang Setia Melindungi dan Mendampingi Richard Eliezer

Pertama adalah remisi reguler yang diberikan kepada narapidana selain terpidana mati atau penjara seumur hidup.

Kedua adalah remisi khusus yang diberikan pada hari-hari besar nasional dan keagamaan, semisal remisi Natal, Idul Fitri, dan remisi hari kemerdekaan.

Ketiga, ada kemungkinan remisi tambahan yakni yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator.

Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan.

Edwin memperkirakan, jika remisi Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator dikabulkan, Richard sudah bisa bebas pada Juni 2023.

Baca: Sosok Cantik dan Kalem Yang Setia Melindungi dan Mendampingi Richard Eliezer dari LPSK

Menurut Edwin, kemungkinan Richard bebas tersebut menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.

Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.

Dengan demikian, menurut Edwin, pada bulan Juni nanti, Richard akan dibebaskan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer yakni statusnya sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Akan Kirimkan Rekomendasi Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer ke Kemenkuham"

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda