Peluk dan Tangis Tim Pengacara Richard Eliezer Simak Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersorak gembira sambil berpelukan dan menangis saat vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Hakim ketua membacakan putusan dengan menguhukum Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun penjara," ucap Majelis Hakim

Baca: Kapolri Sebut Bharada E Masih Berpeluang Bekerja di Kepolisian, Keluarga Minta Icad Dinas di Manado

Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.


"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dieksekusi Mati, Martin: Ada KUHP Baru

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO : Peluk dan Tangis Tim Pengacara Richard Eliezer Simak Vonis 1 Tahun 6 Bulan

# Richard Eliezer # Bharada E # pengacara # kuasa hukum # sidang vonis # Brigadir Yosua Hutabarat

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda