TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan pihaknya akan menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.
Hal tersebut dikarenakan kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Bharada E tak mengajukan banding.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, pihaknya enggan untuk mengajukan banding.
Pasalnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada Rabu (15/2/2023) sudah sesuai target yang diharapkan kubu Richard Eliezer.
Baca: Bagaimana Keselamatan Bharada E setelah Bebas? Publik Takut Tangan Kanan Ferdy Sambo Balas Dendam
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny pada Rabu (15/2/2023).
Lain halnya dengan Bharada E, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi, Bripka RR serta Kuat Maruf akan mengajukan banding.
Keputusan mereka mengajukan banding lantaran merasa keberatan dengan vonis majelis hakim.
Sehingga, keempat terdakwa tersebut masih akan melanjutkan proses hukum dan melanjutkan persidangan.
Seperti diketahui, pada Senin (13/2/2023) Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Baca: Bagaimana Keselamatan Bharada E setelah Bebas? Publik Takut Tangan Kanan Ferdy Sambo Balas Dendam
Sementara Putri Candrawathi, di hari yang sama majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Lalu, Selasa (14/2/2023) Bripka RR dijatuhi majelis hakim dengan vonis pidana 13 tahun penjara.
Sedangkan, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Melawan, Lanjut ke Tahap Banding
# Bharada E # inkrah # Ferdy Sambo # banding
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.