Vonis Telah Dijatuhkan, Bharada E akan Mendapat Perlindungan dari LPSK Sampai Kapan?

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebagai justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan terhadap Bharada E ini juga tetap diberikan meski vonis telah dijatuhkan pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

Terlebih hakim juga telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.

Baca: Kapolri Menjawab Peluang Bharada E Kembali Menjadi Anggota Brimob Polri: Masih Dipertimbangkan

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.

“Tidak karena kami akan terus memberikan perlindungan pada Richard,” tuturnya.

“Apalagi sudah jelas bahwa hakim sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, otomatis perlindungan itu akan tetap berjalan.”

Susilaningtyas mengatakan perlindungan dari LPSK sebenarnya tidak tergantung pada proses penegakan hukum yang berjalan.

Perlindungan akan tetap diberikan oleh LPSK sampai subyek-subyek yang dilindungi tersebut aman dan tidak ada ancaman.

Baca: Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Menunggu Nasib Keanggotaanya di Brimob

Upaya yang dilakukan untuk mengukur adanya ancaman atau tidak adalah dengan melakukan evaluasi berkala.

“Kami akan melakukan evaluasi tiap periode tertentu, bahkan ketika dalam situasi tertentu ada yang mengganjal, kita bisa tingkatkan perlindungannya.”

Sementara itu, saat ditanya terkait ancaman, Bharada E sendiri menyebut tak ada ancaman terhadap dirinya hingga saat ini.

Namun pihak LPSK tetap menjaganya karena Bharada E masih memiliki potensi ancaman.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK

# LPSK # Bharada E # Pembunuhan Brigadir J # Perlindungan Saksi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda