Akankah KUHP Baru Berlaku Terhadap Vonis yang Diterima Ferdy Sambo?, Begini Penjelasan Ahli

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Raka Aditya Putra Tama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) ditanya perihal kemungkinan aturan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut mengatakan dalam kapasitasnya sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana ia boleh saja mengomentari putusan pengadilan.

Baca: Aturan Baru Mengenai Masa Percobaan 10 Tahun Pidana Mati Tak Akan Berlaku Bagi Sambo, Ini Alasannya

Akan tetapi, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang merupakan pejabat negara maka tidak etis untuk mengomentari putusan pengadilan.

Hal tersebut karena menyinggung kekuasaan yudikatif atau kekuasaan institusi lain.

Namun demikian, sebagai seorang akademisi maka saya berpegang kepada asas res judicata pro veritate habetur yakni bahwa setiap putusan pengadilan dianggap benar dan harus dihormati.

Baca: Ramai Kabar KUHP Baru untuk Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Yasonna Bantah: Gila Aja

Terkait dengan vonis pidana mati terhadap Sambo, dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku.

Sementara KUHP nasional atau KUHP baru, akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Selanjutnya, muncul pertanyaan perihal eksekusi mati terhadap Sambo dari vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan putusan pengadilan negeri tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Sambo terkait vonis yang telah dijatuhkan kepadanya yakni banding, kasasi, atau bahkan peninjauan kembali (PK).

Putusan Mahkamah Konstitusi, menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali dan tidak ada batasan berapa kali orang boleh melakukan PK.

Apabila seandainya si terpidana mati dalam hal ini Sambo mengulur waktu dengan PK tersebut sampai 2 Januari 2026 maka aturan yang berlaku adalah yang paling menguntungkan.

Baca berita terkait lainnya di sini 

#sambo #eliezer #kuatmaruf #putricandrawathi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda