TRIBUN-VIDEO.COM - Gonjang ganjing Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disebut akan bebaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara.
Ia mengatakan KUHP baru terlebih soal masa percobaan 10 tahun tidak akan berlaku bagi Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana.
Baca: Respons Jokowi atas Vonis Mati yang Dijatuhkan kepada Ferdy Sambo: Harus Hormati
Baca: Uang Rp 200 Juta Yosua Belum Dikembalikan, Ferdy Sambo Dilaporkan Dugaan Pencurian & Pencucian Uang
Fadil menyebut bahwa penegak hukum terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.
Meski begitu, Fadil menyebut Ferdy Sambo masih memilliki kesempatan untuk banding hingga grasi.
Upaya itu bisa diajukan paling lambat 7 hari seusai putusan diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. (Tribun-Video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo
Host: Maria Nanda
VP: Nur Rohman Urip
# KUHP Baru # Ferdy Sambo # hukuman mati # Kejagung RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.