Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial SM (36) dibekuk Satreskrim Polres Bogor karena telah memperjualbelikan satwa dilindungi.
"Yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Bogor di Kecamatan Jonggol," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Yohannes menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat dari Komunitas Pecinta Satwa.
Baca: Gencar Promosikan Bonbin Solo Safari, Gibran Rakabuming Pasang Stiker Satwa di Mobil Dinas
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diamankan lah satu orang pelaku berinisial SM ini di rumah.
"Di rumahnya tersebut kami menemukan 6 ekor hewan yang dilindungi yang ditaruh di rumahnya di kandang-kandang yang tidak layak," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Keenam ekor satwa dilindungi ini antara lain landak jawa, lutung gudeng, lutung budeng, lutung surili, owa jawa dan elang ular/bidol yang didapat pelaku dari pemburu liar dan petani yang tak sengaja mendapatkannya di hutan.
Satwa-satwa ini kini sudah diserahkan dan dirawat oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Jawa Barat.
Baca: Tarik Pengunjung, Gibran Rakabuming Promosikan Solo Safari: Mobil Dinas Ditempel Stiker Tema Satwa
Pelaku ini, kata Kasat, menjajakan satwa- satwa dilindungi tersebut melalui media sosial dengan harga mulai dari Rp 200 Ribu sampai Rp 3,5 Juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Juta," ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polres Bogor Bekuk Penjual Satwa Langka asal Jonggol, 6 Satwa Dilindungi Diselamatkan
# Penangkpan # Satwa Dilindungi # Jonggol # Polres Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.