LPSK Apresiasi Hakim soal Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Sebut Perhatikan Rasa Ketidakadilan

Editor: Damara Abella Sakti

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, turut mengapresiasi majelis hakim sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihaknya memberikan pujian lantaran pada Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis ke Bharada E dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Hasto Atmojo Suroyo menilai hakim bersikap progresif sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana LPSK.

Baca: Detik-detik Kerusuhan seusai Sidang Vonis, LPSK Tarik untuk Selamatkan Bharada E

"Sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK yakni Richard Eliezer. Alhamdulillah ini artinya hakim benar - benar mempertimbangkan," jelas Hasto.

Tak hanya itu, Hasto juga menilai hakim turut subjektif.

Bahkan objektif dalam mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

"Hakim juga mempertimbangkan masukan - masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, ia dan jajarannya akan terus berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pas, mengenai keamanan Bharada E hingga hukuman selesai.

"Kami akan koordinasi kalau dia harus ditempatkan di lapas, kita akan berkoordinasi dengan dirjen pas untuk memastikan keamanan ybs sampai hukuman selesai," jelas Hasto.

Diketahui, majelis hakim tetap memberikan hukuman terhadap Bharada E lantaran terbukti secara sah bersalah.

Yakni, menjadi eksekutor terhadap Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Sangat merasakan yang dialami Ibu Brigadir J, Ibu Bharada E Sampaikan Pesan Menyentuh untuk keluarga

Menurut majelis hakim Bharada E telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihaknya memberikan hukuman lebih ringan lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

Yakni, turut bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus menjadi terang.

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO LPSK Apresiasi Vonis Hakim Terhadap Bharada Richar Eliezer 1,5 Tahun

# LPSK # Apresiasi # hakim # Bharada E

Sumber: Warta Kota
   #LPSK   #Apresiasi   #hakim   #Bharada E
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda