TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai mendapatkan vonis pidana mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini harus menghadapi jeratan hukum lainnya.
Keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat melaporkan Ferdy Sambo atas kasus dugaan pencurian.
Hal ini lantaran pihak Ferdy Sambo tak kunjung mengembalikan sejumlah barang dan uang milik Yosua pasca-kematiannya.
Baca: Tak Semua Setuju Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mulai Amnesty International hingga IPW
Pelaporan ini dibuat oleh pengacara Kamarudin Simanjuntak yang datang bersama kedua orangtua Yosua ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2) malam.
Kamarudin menerangkan, pihaknya melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Sambo.
"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/2/2023) malam.
Disebutkan olehnya, uang senilai Rp 200 juta milik Yosua yang disimpang di ATM-nya hilang pada tanggal 10-11 Juli 2022 atau setelah Yosua tewas ditembak.
Kamarudin berujar, uang tersebut diambil oleh Ricky Rizal atas perintah dari Putri Chandrawati sesuai dengan pengakuannya di persidangan.
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Nenek Putri Candrawathi," ucapnya.
Baca: Akademisi Sebut Kekuasaan Ferdy Sambo di Internal Polri Sudah Berakhir, Kini Tak Lagi Punya Power
Selain uang senilai ratusan juta rupiah, ada juga barang-barang Yosua yang disebut belum dikembalikan.
Seperti dua unit ponsel, jam tangan, laptop, pin emas, dan juga sejumlah rekening.
Terkait hal ini, Kamarudin membuat dua model laporan, yakni model B dan model C.
Untuk model B yakni soal tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang.
Baca: Potret Polosnya Anak Bungu Ferdy Sambo Pandangi Foto Orangtuanya, Trisha Beri Pesan Menyentuh
Sementara untuk model C untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum, termasuk terkait dengan asuransi dan tabungan.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak berharap agar barang-barang sang anak bisa diserahkan ke ahli warisnya. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Buat Laporan soal Uang di ATM Brigadir J Hilang Setelah Tewas Ditembak
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J # pencurian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.