Oknum Ormas Viral yang Aniaya ODGJ dan Tuduh Culik Anak Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Oknum anggota ormas yang melakukan penganiayaan di Rancabali, Kabupaten Bandung, kepada seorang pria berhasil dirungkus jajaran Polresta Bandung.

Pria yang dianiaya hingga berdarah-darah tersebut dituduh sebagai penculik, padahal ternyata adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

Tersangka yang menganiaya dan menuduh culik kepada ODGJ tersebut adalah Y alias Agung (29), H alias Maco (30), dan D alias Bella (26).

Kejadian tersebut, terjadi Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB dan videonya viral di media sosial.

Dua tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan, ketiganya hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (15/2/2023).

Baca: Viral ODGJ Punya Uang Rp 100 Juta di dalam Tas, Sebut Asal Pendapatannya hingga Digunakan Sedekah

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, awalnya ada video oknum anggota ormas yang melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga.

"Dilakban matanya, dilakban tangannya, kemudian dianiaya hingga berdarah-darah. Setelah tanggal 2 kami melakukan penyelidikan, ada apa di balik video tersebut," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.

Kusworo menjelaskan, menurut informasi bahwa awalnya korban ini, ada yang meneriaki akan melakukan penculikan anak.

Lanjut Kusworo, waktu kejadian penganiayaan, korban mendatangi sebuah warung dan akan mengambil sebungkus rokok, kemudian disitu ada anak kecil, tak lama korban langsung diteriaki pencuri dan diteriaki akan menculik anak.

"Kemudian kedua orang ini (tersangka) datang melakukan penganiayaan kepada korban. Kemudian datang salah seorang wanita, yang juga merupakan istri dari salah satu tersangka, melakukan pemlesteran di bagian mata dan tangan korban diikat juga di lakban," kata Kusworo.

Sehingga, kata Kusworo, tersangka leluasa melakukan penganiayaan kepada korban, lalu pihaknya mendalami faktanya.

Bahkan terdapat salah satu tersangka, menyetrum korban dengan alat setrum atau stungun.

"Ternyata orang yang diduga akan melakukan penculikan anak ini, adalah ODGJ, yang dikuatkan dari keterangan RT, RW, Kades, maupun warga masyarakat sekitar," ujar dia.

Baca: Viral Video Tukang Martabak Hina Instansi Polisi di Depan Polsek Tambun, Pelaku Diduga ODGJ

Menurut warga, kata Kusworo, korban sudah berkeliling di wilayah itu selama 3 minggu.

"Korban keliling ke masyarakat minta makan, dan korban berdomisili di Purwakarta," tuturnya.

Kusworo mengatakan, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170, tentang penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama-sama.

"Melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.

Kusworo mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan informasi terkait penculikan anak, tanpa dilengkapi dengan kepastian fakta-fakta terlebih dahulu karena efeknya bisa berbahaya.

"Seperti halnya kejadian ini, informasi yang sesat memancing seseorang menjadi emosi berlebihan dan seandainya ini betul terjadi penculik anak, seharusnya begitu tertangkap langsung di bawa ke Polsek tanpa dianiaya. Jangan sapai main hakim sendiri," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum Ormas yang Viral Aniaya ODGJ di Bandung Akhirnya Diringkus Polisi, Tuduh ODGJ Penculik Anak

# Ormas # penganiayaan # ODGJ # Bandung # Penculikan anak

Sumber: Tribun Jabar
   #Ormas   #penganiayaan   #ODGJ   #Bandung   #Penculikan anak
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda