Momen LPSK Loncat Kegirangan Richard Divonis 1,5 Tahun, Tetap Jaga Bharada E Sampai Kembali ke Polri

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Tri Suhartini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersorak bahagia seusai mendengar vonis hakim terhadap Bharada E.

Mereka pun mengapresiasi majelis hakim yang berani memberikan tuntutan yang adil kepada seorang justice collaborator (JC).

LPSK mengadakan nonton bareng sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersorak gembira mendengar putusan, Rabu (15/2/2023).

Mulai dari pimpinan hingga pegawai tampak antusias mengikuti jalannya persidangan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan jajarannya sontak bangkit dari tempat duduknya ketika mendengar putusan 1 tahun enam bulan penjara untuk Bharada E.

Suara riuh pun langsung terdengar.

Baca: Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Kliennya seusai Sidang Vonis, Berharap Kembali ke Polri Lagi

Mereka kemudian saling berjabat tangan dan mengucapkan selamat.

Menurut Hasto, vonis keringanan hukuman ini tak hanya berarti untuk Bharada E.

Namun secara umum untuk masa depan sistem peradilan hukum pidana Indonesia.

Nantinya, orang yang akan menjadi justice collaborator tak akan takut karena mendapat hak keinginan hukuman, dan jaminan keselamatan jiwa.

"Alhamdulillah. Ini artinya hakim benar-benar bersikap progresif. Berani memberikan hukuman sesuai dengan perkembangan sistem peradilan kita," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nobar Sidang Bharada E, Para Pegawai hingga Pimpinan LPSK Bersorak Gembira Vonis Lebih Ringan

# LPSK # Richard Eliezer # sidang vonis # Bharada E # justice collaborator

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda