TRIBUN-VIDEO.COM - Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah menjalani sidang putusan.
Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, sedangkan paling ringan adalah Richard Eliezer.
Sidang putusan digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai Senin (13/2) hingga Rabu (15/2).
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat kesempatan di hari pertama.
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Ibunda Yosua Cegat Putri Candrawathi seusai Vonis demi Tunjukkan Foto Anaknya: Ini yang Kau Bunuh
Baca: Perbuatan Putri Candrawathi Dinilai Coreng Nama Bhayangkari, Hakim: Padahal Dia Ini Pengurus
Berlanjut di hari kedua yakni terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
Sementara Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.
Barulah di hari terakhir terdakwa Richard Eliezer mendapat giliran menjalani sidang putusan.
Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Seluruh terdakwa mendapat vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, kecuali Eliezer.
Menurut hakim terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman mantan ajudan Sambo tersebut.
Antara lain, peran Eliezer sebagai justice collaborator yang berani membongkar skenario Ferdy Sambo.
(Tribun-Video.com/Agung Laksono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.