TRIBUN-VIDEO.COM- Ibunda mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menegaskan dia dan keluarganya telah memaafkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menembak putranya.
Ia menangis terharu seusai mengetahui mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Richard Eliezer.
Meskipun terbukti menembakkan peluru kepada anaknya, Brigadir J, menurutnya, perbuatan Bharada E sebagai justice collaborator telah membantu dalam menguak kasus pembunuhan ini.
Rosti hanya mendoakan agar Bharada E dapat benar-benar bertobat.
Baca: Detik-detik LPSK Langsung Amankan Bharada E Usai Pembacaan Putusan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sembari terus menangis, dia juga mengaku telah mengikhlaskan kepergian anaknya dan berdoa Brigadir J damai di surga
Rosti mengatakan, ia dan keluarga menerima putusan vonis yang diberikan hakim saat persidangan.
Orangtua Brigadir J mengaku, sejak awal pihaknya telah meyakini jika majelis hakim akan memvonis Bharada E dengan hukuman ringan.
Sementara itu, respons orangtua Brigadir J ini ditentang oleh bibi almarhum Rohani Simanjuntak.
Rohani mengaku kaget dengan putusan majelis hakim.
Baca: Berharap Eliezer Benar-benar Tobat, Ibu Yosua Usap Foto Anaknya saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun Bui
Meskipun Keluarga Inti dan Penasihat hukum yang berada di Jakarta menerima dengan ikhlas keputusan ini, namun tidak dengan Rohani.
Ia mengatakan, secara pribadi dirinya tak bisa menerima, karena vonis yang diberikan terlalu rendah.
Rohani menyebut, meski Bharada E menjadi Justice Collaborator (JC) tak mengaburkan fakta jika Richard yang menembak Brigadir J sebanyak lima kali.
Rohani mengaku, ia memang sudah memaafkan namun seharusnya, hukuman yang dijatuhkan tak terlalu rendah.
Oleh karena itu, vonis ini dianggap tak adil baginya.
Meski demikian, ia memasrahkan segala keputusan kepada orangtua Brigadir J.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Lagi Harapan Orang Tua Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.