TRIBUN-VIDEO.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Eliezer dinyatakan turut bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer memiliki sikap batin yang menunjukkan kesengajaan untuk membunuh Brigadir J.
Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer.
Hakim Alimin mengatakan hal itu berdasarkan rangkaian tindakan yang terungkap dalam persidangan.
Di antaranya, Richard Eliezer menyatakan "Siap komandan" ketika Ferdy Sambo menanyakan kesiapan membunuh Brigadir J.
Baca: Bibi Brigadir J Murka Bharada E Divonis Ringan: Kami Minta Dihukum Adil Bukan Rendah, Dia Pembunuh!
Kemudian, Richard Eliezer dengan sadar menuruti perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke senjata Glock 17 miliknya.
Tak hanya itu, Bharada E juga sigap berangkat dari rumah di Jalan Saguling menuju rumah dinas Duren Tiga.
Tempat Brigadir J dieksekusi, bersama istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai Richard Eliezer tidak berusaha menggagalkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara rencana pembunuhan telah telah diketahuinya.
Padahal, ketika sampai di rumah dinas tersebut Richard Eliezer sempat ke lantai 2 rumah tersebut dan berdoa sebelum Ferdy Sambo menyusul ke rumah tersebut.
Setelah senjata Bharada E siap, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal memanggil Brigadir J untuk dieksekusi.
Ketika Brigadir J masuk rumah tersebut, Richard Eliezer juga tidak melakukan tindakan apa pun hingga Ferdy Sambo menarik dan menyuruh eks ajudannya itu jongkok.
Atas perintah saksi Ferdy Sambo, Eliezer telah menembakkan senjata Glock 17 ke arah tubuh Yosua.
Dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital.
Hakim menyimpulkan rangkaian perbuatan tersebut telah mencerminkan sikap batin Eliezer.
Baca: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ronny Talapessy Buka Suara: Tak Ajukan Banding
Ia disebut menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Sikap Batin Richard Eliezer Tunjukkan Kesengajaan agar Brigadir J Meninggal"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.