TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak keluarga Bharada E mengaku tegang menjelang sidang vonis yang hendak diputuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Adapun pernyataan tersebut disampaikan ibunda Bharada E, yakni Rynecke Alma Pudihang.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rynecke Alma Pudihang berharap sang putranya dapat dijatuhi hukuman ringan.
Baca: Hasil Sidang Vonis Bharada E: Dijatuhi Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim
Hal itu diharapkannya, lantaran Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.
Pasalnya, sang ayah Richard Eliezer, yakni Junus Lumiu sudah tidak bekerja lagi.
"Seperti saat ini kan bapaknya sudah tidak bekerja lagi, jadi kami berharap kepada Majelis Hakim untuk bisa melihat keadaan kami saat ini karena kami juga termasuk orang kecil," sambungnya.
Atas hal tersebut, Rynecke hanya berhaarap kepada Tuhan dan Majelis Hakim agar bisa mendengarkan suara hatinya.
"Jika memang itu di luar harapan dari kami kami dam juga orang banyak, kami juga tidak tahu, tapi kami selalu berharap yang terbaik saja," imbuhnya.
Baca: Kondisi Ruang Sidang Ricuh Seusai Vonis Bharada E Dibacakan Majelis Hakim
Lebih lanjut pihaknya menyatakan, apabila vonis yang diberikan majelis hakim terhadap putranya tak sesuai dengan harapan, Rynecke mengaku tetap akan tenang dan bersabar.
"Seandainya putusan hakim hari ini tidak sesuai dengan keinginan dari kita semua, baik dari kami orangtua, keluarga, maupun dari masyarakat yang mendukung dia, kami mohon kita tenang, kita sabar, jangan lah kita marah, jangan lah kita menyalahkan siapa-siapa," terangnya.
"Tetapi kita berdoa bahwa kita yakin dan percaya ketika kita berdiri pada kebenaran, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri, dan kita yakin percaya masih ada jalan untuk Richard mendapatkan kemenangan," kata Rynecke.
Diketahui sebelumnya, empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menghadapi sidang vonis terlebih dulu.
Adapun sang dalang pembunuhan, yakni Ferdy Sambo mendapat hukuman lebih berat.
Pada Senin (13/2/2023) majelis hakim menjatuhi hukuman mati untuk eks Kadiv Propam Polri.
Lalu di hari yang sama Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca: Kondisi Ruang Sidang Ricuh Seusai Vonis Bharada E Dibacakan Majelis Hakim
Sementara, Selasa (14/2/2023) kemarin, Bripka RR divonis dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Sedangkan asiten rumah tangga Sambo, yakni Kuat Maruf divonis penjara selama 15 tahun.
Keempat terdakwa tersebut divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Hakim menilai, keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah lantaran terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Keluarga Akui Tegang Nantikan Vonis Richard Eliezer Hari Ini, Ibunda Berharap Ada Pelung Bebas
# Bharada E # keluarga # sidang vonis # tegang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.