TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta hukuman mati di Indonesia dihapus akibat adanya vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu diketahui dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim, Senin (13/2/2023).
Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok dalam KUHP baru.
Selain itu, setiap orang memiliki hak hidup dalam hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
Namun, Komnas HAM tidak bisa berbuat banyak dan menghormati proses dan putusan yang telah diambil.
Sementara itu, atas vonis mati Ferdy Sambo ini keluarga Brigadir J merasa lega dan memiliki keadilan untuk korban.
Menkopolhukam, Mahfud MD juga menilai perbuatan terdakwa kejam dan vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan rasa keadilan publik. (Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikapi Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dihapus"
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.