Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf, Hakim: Berbelit-belit, Tak Menyesal, Tak Sopan

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dianggap berbelit-bebelit, tak berterus terang hingga tak sopan selama menjalani persidangan.

Hal itu kemudian memberatkan hukuman terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut.

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu, salah satunya, Kuat dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hakim menuturkan tak terbukanya Kuat sangat menyulitkan jalannya persidangan.

Kuat juga dianggap tidak sopan selama persidangan.

Baca: Pose Nyeleneh Kuat Maruf seusai Sidang dari Saranghaeyo Sekarang Pose Metal

Hakim pun menilai Kuat tak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

Ia dianggap tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.

Meski begitu, tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar dari tindakan Kuat sehingga majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana.

Hakim menegaskan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Hingga ia dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Baca: Samuel Hutabarat Berikan Respons soal Vonis Kuat Maruf Dia Berbelit-belit dan Pura-pura Bodoh

Adapun vonis 15 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun, sedangkan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf: Berbelit-belit dan Tak Menyesal"

# Kuat Maruf # Ferdy Sambo # PN Jakarta Selatan # Brigadir Yosua

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda