PILU Trisha Eungelica Kenang Masa Kecil dengan Ferdy Sambo, Ungkap Rasa Cinta pada Sang Ayah

Editor: winda rahmawati

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Trisha Eungelica mengenang momen saat berada di pangkuan Ferdy Sambo, tulis pesan pilu ini.

Trisha Eungelica pilu setelah sang ayah, Ferdy Sambo kini divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Ia mencurahkan isi hatinya melalui media sosial.

Sulung Sambo dan Putri Candrawathi mengenang momen masa kecil bersama sang ayah.

Seperti apa isi hati Trisha Eungelica kini?

Curahan hati Trisha Eungelica putri dari Ferdy Sambo usai sang ayah divonis hukuman mati.

Trisha Eungelica mengungkap isi hatinya dengan mengunggah video lawas Ferdy Sambo di akun instagram pribadinya.

Tak hanya mengunggah video lawas Ferdy Sambo, Trisha Eungelica juga mengungkapkan rasa cintanya terhadap sang ayah yang kini dijatuhi hukuman mati dilansir dari akun instagram pribadinya @trisha_eungelica, Selasa (14/2/2023).

Dalam unggahan tersebut Trisha Eungelica memperlihatkan video lawas dari Ferry Sambo.

Saat itu Ferdy Sambo terlihat tengah berada di dalam mobil.

Namun Ferdy Sambo sedang memangku seorang anak kecil dan sesekali mencium kepala dari anak tersebut.

Trisha Eungelica pun ikut menuliskan sebuah pesan kepada Ferdy Sambo selaku ayahnya.

Pada kolom captionnya, Trisha Eungelica mengungkapkan rasa cintanya kepada sang ayahnya.

Bahkan Trisha Eungelica seolah tak peduli dengan kesalahan sang ayah yang kini berujung divonis hukuman mati.

"No words describe you daddy," tulis Trisha Eungelica.

Baca: KUHP Baru Dianggap Penyelamat Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo, Adanya Mekanisme Pidana Percobaan

Sejumlah netizen yang mengetahui hal tersebut sontak ramai membanjiri instagram Trisha dengan komentar.

Tak sedikit yang ikut merasa prihatin terhadap apa yang dialami Trisha Eungelica atas perbuatan Ferdy Sambo selaku ayahnya.

"Apapun bentuk kesalahannya ayah tetaplah ayah untuk anaknya.... semangat kak...".

"Mba trish saat ini aku gak lihat apa mslh orgtua mu, tp aku membayangkan aku di posisimu. Semoga mba dan adek2nya selalu di berikan kekuatan dan kesabaran menghadapi semuanya, smg kalian mnjd anak yg sukses".

"Jangan menghujat anak yg gak bersalah di lubuk hati anak nya paling dlm pasti dia sangat sedih tapi dia harus tetap semangat demi Adek Adek nya".

"Gimana ya jadi trisha merasakan sebagai anak terdakwa,orang yang disayanginya di jatuhi hukuman mati lagi...lepas apapun permasalahan ortunya dia juga anak yg mengkhawatirkan ayahnya apalagi dengan vonis mati".

"Yang sabar ya tris , beliau emang ayah yang baik untuk orang2 pernah kenal beliau, semua orang pasti pernah melakukan kesalahan pula selalu jaga kesehatan ya tris adek2 masih butuh kekuatan mu untuk kebahagiaan mereka" ungkap beberapa netizen.

Ferdy Sambo langsung menundukkan kepala saat mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadapnya, Senin (13/2/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tak berucap sedikit pun usai mendengar vonis mati dari hakim.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, vonis ini diberikan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja. Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hadir di persidangan tersebut orangtua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak yang duduk bersebelahan.

Rosti Simanjuntak terlihat tengah memeluk foto Brigadir J.

Baca: Kecewa! Hotman Paris Sebut Ada KUHP Bisa Bebaskan Ferdy Sambo: Sudah Divonis tapi Tak Boleh Dihukum

Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J teriakkan puji syukur pada Tuhan setelah dengar vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Tangis pecah tak tertahankan lagi dari matanya sembari memeluk erat pigura foto sang anak.

"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ungkap Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo dinilai sudah mempunyai kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.

Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.

Ia memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut, lantaran sejak awal sudah diperlihatkan terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara terdakwa lain, yakni terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Kemudian, tuntutan terhadap Bharada E, yakni pidana 12 tahun penjara.

Baca: Harapan Trisha Eungelica seusai Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Divonis 20 Tahun Penjara

Kata Pakar Hukum

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut jangan dulu bergembira atas vonis hakim terhadp Ferdy Sambo tersebut.

"Bagi saya, rakyat Indonesia jangan dulu bergembira," ujar Asep dilansir Youtube Metro TV, Senin (13/2/2023).

Asep beranggapan RKUHP yang baru mengatur orang yang dijatuhi hukuman mati bisa berubah.

"Jadi 3 tahun nanti saat sudah berlaku tahun 2025 itu disebutkan orang yang menjalani hukuman mati 10 tahun bisa berubah hukumannya,"

"Bisa berubah seumur hidup 20 tahun remisi-remisi, ujung-ujungnya cuma 15 tahun," ungkapnya

Ia juga menghimbau kepada teman-temannya agar jangan senang dulu karena masih ada proses banding.

"Anggaplah dikuatkan oleh banding, tolak banding, katakanlah dikuatkan kasasi, atau melaksanakan PK masih ada undang-undang Grasi," jelasnya.

"Grasi itu mengatakan kalau orang dihukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan keputusan untuk membuat aturan wajib menjalani masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru merupakan jalan keluar yang diambil buat menengahi antara gagasan pro dan kontra hukuman mati.

"Nah jadi ini menjadi jalan tengah, kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra, usai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.

Dalam pasal itu disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.

Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Dhahana mengungkapkan setelah menjalani masa percobaan 10 tahun, terpidana mati akan diberikan penilaian.

Hal itu menjadi dasar rekomendasi apakah hukuman terpidana akan tetap atau diubah menjadi penjara seumur hidup.

"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sampaikan dari petugas lapas, masyarakat, psikolog juga ya maupun dari instansi lain itu mekanismenya," ujar Dhahana.

Dhahana mengatakan, jika terpidana mati dinilai berkelakuan baik dan berubah, maka Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) buat mengubah hukuman terpidana itu menjadi penjara seumur hidup.

"Nanti pada saat tim itu melakukan rekomendasi, apakah yang bersangkutan layak atau tidak perubahan pidana. Kalau tidak layak itu akan dieksekusi, dan kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," ucap Dhahana.

(TribunSumsel.com/Thalia Amanda Putri)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Isi Hati Trisha Pasca Ferdy Sambo Divonis Mati, Kenang Momen Lawas Dipangku Ayah, Tulis Pesan Pilu

Sumber: Tribunnewsmaker.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda