TRIBUN-VIDEO.COM - Selain melakukan KDRT jika istrinya menolak berhubungan suami istri, Rizal Djibran juga sering melakukan kekerasan saat mabuk.
Tindakan itu juga disebut Sarah sudah dilakukan suaminya sejak satu bulan menikah.
Menurut Sarah, Rizal Djibran sering pulang larut dalam keadaan terpengaruh alkohol.
Saat terpengaruh alkohol itu, Rizal Djibran sering melakukan dugaan tindak kekerasan baik verbal maupun fisik terhadap Sarah.
Rizal Djibran diduga melakukan tindakan seperti memukul, mendorong, dan menarik paksa tubuh istrinya.
Akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizal Djiban itu, Sarah mengalami luka lebam.
Kini, Sarah mengaku trauma jika mengingat momen tersebut.
Baca: Rizal Djibran Dilaporkan Istrinya ke Polisi, Diduga Melakukan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga
Bahkan ia takut jika bertemu kembali dengan Rizal Djibran.
Kisruh perkawinan Rizal Djibran dan Sarah mulai terjadi sejak Maret 2022.
Tris Hariyanto, kuasa hukum Sarah menilai pesinetron drama kolosal itu telah melakukan penyimpangan seksual.
Saat melapor ke polisi, pihaknya sekaligus menyerahkan barang bukti berupa foto luka lebam dan hasil visum tubuhnya.
Dalam kasus ini, Rizal Djibran disangkakan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1), dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara dan paling ringan 5 tahun.
Laporan Sarah kini telah diproses oleh SPKT Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.(Tribun-video.com/WartaKotalive)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rizal Djibran Dilaporkan Istrinya ke Polisi, Diduga Melakukan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga
# KDRT # Rizal Djabran # Sarah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.