Polemik Utang Anies Baswedan Rp 50 Miliar Ditanggapi Fahri Hamzah: KPK Harusnya Mengincar

Editor: Damara Abella Sakti

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Walaupun sudah dianggap lunas, polemik utang Anies Baswedan Rp50 miliar ke Sandiaga Salahuddin Uno (Sandiaga Uno) masih diperbincangkan publik.

Bahkan, isu utang Anies Baswedan Rp50 miliar ke Sandiaga Uno turut ditanggapi oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah.

Menurut Fahri Hamzah, perjanjian utang piutang antar politisi tidak boleh ada dan seharusnya ditiadakan.

"Ya memang perjanjian seperti itu tidak boleh ada. Dan kita harus berkomitmen supaya perjanjian utang piutang antar politisi di belakang layar itu harus ditiadakan," kata Fahri Hamzah, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca: NasDem Tak Permasalahkan Partai Ummat Undang Anies Baswedan di Rakernas Besok

Sebab, lanjut Fahri Hamzah, hal tersebut merupakan permufakatan jahat.

"Karena kan niatnya mau menggunakan kekuasaan kan untuk tujuan yang tidak ada dalam peraturan dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan itu sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri Hamzah mengatakan, harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar dan menindak capres dari Partai NasDem untuk Pilpres 2024 itu.

"KPK harusnya mengincar itu. Kalau ada perjanjian dengan pengusaha, dengan orang kaya, apa duit dan sebagainya itu harus ditangkap itu harusnya. Itu enggak boleh ada," tegas Fahri Hamzah.

Eks Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu kemudian menjelaskan lebih detail terkait poin korupsi dalam utang Anies Baswedan.

"Ya kalau Anda misalnya meminjam uang, dengan mengatakan 'nanti kalau kita menang enggak usah dilunasi'. Uangnya hilang enggak?"

"Kan enggak hilang uangnya. Rp50 Miliar itu kan tetap uang. Kan harus tetap dikompensasi dari kekuasaan," ujarnya Fahri Hamzah.

Baca: Isu Utang Anies Baswedan Dianggap cuma Serangan Sporadis, Imbas Tak Pamit Prabowo Maju Pilpres?

Menurutnya, praktik-praktik kesepakatan perjanjian di balik layar antar politisi ini harus dihentikan jika Indonesia ingin bersih dari korupsi.

"Kita kalau mau bersih dari korupsi, begini cara kita mengelola negara. Hentikan ada permainan di belakang layar," ucapnya.

Menurut Fahri Hamzah, jika para pemilik modal ingin memberikan bantuan kepada politisi, baiknya melalui institusi secara resmi.

Hal itu dijelaskannya, seperti sistem donor demokrat di Amerika Serikat.

"Di Amerika itu ada register democrat, donor demokrat. Donor republik," katanya.

"Dan itu mengumumkan diri dan negara enggak boleh mengganggu. Hak donor itu harus dilindungi juga. Tapi kepentingan donor itu nanti formil," sambung Fahri Hamzah.

Klarifikasi Anies Baswedan Soal Utang Rp50 Miliar di Pilkada DKI 2017

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberikan klarifikasi terkait adanya perjanjian utang sebesar Rp50 miliar kepada pasangannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Sandiaga Uno.

Baca: Utang Anies Baswedan Bukan dari Sandiaga Uno, Pengamat Politik: Itu Bagian dari Serangan Sporadis

Utang Rp50 miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno itu awalnya diungkap politikus Partai Golkar, Erwin Aksa saat jadi bintang tamu di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada Sabtu (4/2/2023).

Terkait kabar utang Rp 50 miliar itu, Anies Baswedan memberikan jawaban.

Anies Baswedan mengatakan saat dirinya maju dalam Pilkada DKI Jakarta bersama Sandiaga Uno pada 2017, ada banyak sumbangan yang masuk.

Sumbangan dana kampanye itu ada yang diketahuinya, ada pula yang tidak ia ketahui.

Dari sekian sumbangan itu, ada yang berupa sumbangan langsung dimana pemberi sumbangan atau dukungan itu meminta dicatat sebagai utang.

"Ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman, yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai hutang. Jadi, dukungan (kampanye) yang minta dicatat sebagai utang," kata Anies Baswedan dalam tayangan di channel Youtube Merry Riana, pada Jumat (10/2/2023).

Atas dukungan atau sumbangan itu, apabila Anies Baswedan gagal memenangi Pilkada DKI maka akan dicatat sebagai utang dan harus dikembalikan.

Diakui Anies Baswedan, dalam pemberian dukungan itu, Sandiaga Uno bertindak sebagai penjamin, bukan sebagai pemberi pinjaman.

Baca: Ditengah Isu Utang Piutang, Anies Baswedan Sebut Sandiaga Uno adalah Sahabat Dekatnya

Adapun uang sebesar Rp50 miliar itu berasal dari pihak ketiga.

Namun, Anies Baswedan tidak mengungkap siapa pihak ketiga yang ia maksud.

"Nah itu kan dukungan tu, nah siapa penjaminnya, nah penjaminnya pak Sandi. Jadi uangnya bukan dari pak Sandi. itu ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya menyatakan (untuk dicatat sebagai utang," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengakui, perjanjian itu dilakukan secara tertulis dan ia yang menandatangani surat perjanjian itu.

Namun, dengan dirinya telah memenangi Pilkada DKI Jakarta pada 2017, utang Rp50 miliar itu dinyatakan lunas dan tak perlu dibayar sesuai yang tercantum dalam perjanjian.

"Apabila kami menang pilkada maka ini dinyatakan sebagai bukan utang dan selesai, bentuk dukungan. Jadi, itulah yang terjadi. Begitu pilkada selesai, menang, selesai," ujar Anies Baswedan.

Bakal capres dari Partai NasDem ini justru heran dengan pihak yang mengungkapnya saat ini.

Anies Baswedan juga menyatakan siap memperlihatkan dokumen perjanjian itu apabila memang diperlukan.

"Ada dokumennya, kalau suatu saat perlu dilihat ya boleh saja karena tidak ada sesuatu yang luar biasa di situ. Jadi tidak ada sebuah utang yang hari ini harus dilunasi karena Pilkadanya selesai. Menjadi aneh kalau sekarang dibicarakan," terang Anies Baswedan.

Sebelumnya, soal utang Rp50 miliar Anies ini diungkap Erwin Aksa.

Erwin Aksa sebut, saat putaran pertama Pilkada DKI 2017, Sandiaga Uno sempat meminjamkan uang Rp50 miliar ke Anies Baswedan untuk logistik pemenangan.

"Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies," kata Erwin.

Adapun jumlah pinjaman dari Sandiaga Uno kepada Anies Baswedan itu menurut Erwin sekitar Rp50 miliar.

"Nilainya berapa yah, Rp 50 miliar barangkali," ucapnya.

Utang Rp 50 miliar tersebut, kata Erwin Aksa, belum lunas dibayar oleh Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno.

Ia juga menuturkan bahwa draft perjanjian tersebut dibuat oleh pengacara Sandiaga Uno.

Selain itu, kata Erwin Aksa, perjanjian itu dibuat atas kemauan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Saya kira belum (lunas) barangkali yah. Pak JK sendiri yang menasehati kita kok," imbuh Erwin Aksa.

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anies Baswedan Utang Rp50 Miliar ke Sandiaga Uno, Fahri Hamzah: KPK Harusnya Mengincar

# utang # Anies Baswedan # Sandiaga Uno # Fahri Hamzah # KPK

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda