TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Bahkan vonis dari majelis hakim pun sesuai dengan prediksi dari keluarga Brigadir J
Sidang vonis Putri Candrawathi dibacakan hari ini Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Pertanyakan Nasib Anak-anak Putri Candrawathi: Kasihan
Hakim Wahyu menyatakan Putri Candrawathi turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Hal ini membuat Putri Candrawathi dihukum pidana selama 20 tahun.
Sementara vonis ini sesuai dengan harapan dari keluarga Brigadir J.
Hal tersebut pun disampaikan oleh ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Baca: Hakim Menilai Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Rosti menilai Putri sudah masuk dalam pasal pembunuhan berencana.
Bahkan keluarga Brigadir J menganggap Putri sebagai biang keladi dari pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, keluarga merasa tak terima saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Maria Nanda)
Host: Maria Nanda
VP: Dedhi Ajib
# Putri Candrawathi # vonis # 20 Tahun Penjara # Kasus Pembunuhan # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.