TRIBUN-VIDEO.COM- Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar (Polman) menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) penjual permen gulali inisial S (28).
Ia ditahan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) selama 24 jam dan sempat menjalani pemeriksaan hingga Jumat (10/2/2023).
IRT inisial S tersebut merupakan warga Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali yang sudah dua bulan jualan permen gulali.
Dari hasil racikan jualannya tersebut, menyebabkan lima siswa SDN 002 Polewali dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).(*)
Host: Yustina Kartika
VP: Afif Alfattah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.