Apa Jadinya jika Tak Ada Keterangan dari Bharada E, LPSK: Ferdy Sambo Tidak Jadi Pelaku Utama

Editor: Fitriana SekarAyu

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Niken Pratiwi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi menyatakan, Bharada E semestinya mendapat hukuman paling ringan.

Namun, Bharada E yang menyandang status sebagai justice collaborator justru dihukum selama 12 tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Edwin Partogi menyebut, jika bukan karena keterangan dari Bharada E, kemungkinan Ferdy Sambo tak menjadi pelaku utama di kasus kematian Yosua.

"Kalau tidak ada keterangan Richard yang hari ini terdengar, maka sidang yang saat ini kita saksikan adalah sidang dalam skenario FS (Ferdy Sambo)," kata Edwin.

"Jaksa masih tidak bisa, belum memiliki pembacaan yang cukup tentang JC tuh apa keperluannya," katanya. "Sebenarnya, JC tuh keperluannya kan untuk kasus-kasus yang pembuktiannya sulit," terang Edwin lagi.

Baca: Ronny Talapessy Beri Pesan Menyentuh pada Bharada E Jelang Sidang Vonis: Kamu Berani Tanggung Jawab

Lalu, kasus kematian Brigadir J juga tak akan terungkap secara terang-benderang.

"Bisa saja FS tetap jadi tersangka tapi tersangka 55, penyertaan," tambahnya.

Lebih lanjut Edwin menyatakan, jaksa yang membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer tidak melihat sepenuhnya makna justice collaborator tersebut.

Pasalnya Bharada E malah dihukum paling berat di antara tiga terdakwa lainnya.

Adapun ketiga terdakwa itu, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR.

Baca: Dukung Vonis Bharada E Diringankan, 122 Guru Besar dan Dosen Jadi Sahabat Pengadilan

"Jaksa masih tidak bisa, belum memiliki pembacaan yang cukup tentang JC tuh apa keperluannya," katanya. "Sebenarnya, JC tuh keperluannya kan untuk kasus-kasus yang pembuktiannya sulit," ujar Edwin lagi.

Atas hal itu, Edwin mengingatkan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejak Bharada E menyandang status tersebut, Kapolri sempat menyampaikan, bahwa para penegak hukum pengadilan semestinya melihat makna justice collaborator.

"Kapolri juga bilang mulai saat ini jangan lagi ada bilang tembak menembak, tapi skenarionya bahwa Yosua ditembak oleh atas perintah FS dan saat ini RE sedang mengajukan diri sebagai justice colaborator dan akan makin membuat terang perkara," terang Edwin.

"Kapolri yang bilang, ya artinya jangan hanya melihat ketika di proses persidangan, penyidikannya enggak gampang, ketika itu FS sebagai Kadiv Propam dan menjabat Ketua Satgasus," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama"

# Bharada E # LPSK # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda