LIVE: Menkominfo Diperiksa Kejaksaan Agung Dugaan Korupsi Tower BTS

Editor: Fitriana SekarAyu

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Niken Pratiwi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station BTS Bakti Kominfo.

Kelima tersangka tersebut yakni, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Baca: Mangkir dari Panggilan Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Ternyata Hadiri Acara di Medan

Lalu, Account Director PT Huawei Investmen, yakni Mukti Ali dan tenaga ahli utama Human Development Kampus UI 2020, Yohanes Suryanto.

Diketahui, peran Irwan diduga bermufakat bersama Anang untuk pemenangan proyek pemancar seluler untuk internet cepat 4G.

Lantas, Anang ditetapkan sebagai tersangka dalam rekayasa lelang proyek menara BTS.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo, Termasuk Dirut Anang Achmad Latif

# Menkominfo # Kejaksaan Agung # Kominfo # tersangka # korupsi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda