Aniaya Dua Anak Kandungnya hingga Tewas, Pria di Cimahi Dijerat Pasal Berlapis dengan Hukuman Mati

Editor: Sigit Ariyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ade Nanda alias Ade Bogel (37) seorang ayah yang menyiksa dua anak kandungnya di sebuah kontrakan, Jalan Pesantren, RT 7/7, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi hanya tertunduk lesu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).

Seperti diketahui, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiksa anak perempuannya yang berinisial AH (10) hingga meninggal dunia.

Tak hanya itu, Ade juga menyiksa anak laki-lakinya yang berinisial AMN (12) hingga babak belur.

Saat digiring polisi, Ade sudah memakai baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol, bahkan dia tampak menyesal karena atas perbuatannya itu, Ade dijerat dengan pasal berlapis. (*)

Host: Firda Ananda
VP: Afif Alfattah

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda