TRIBUN-VIDEO.COM - Akibat kelangkaan MinyaKita, Kementerian Perdagangan atau Kremendagri RI mengeluarkan aturan baru.
Di mana setiap pembelian minyak subsidi pemerintah ini, pembeli harus menggunakan KTP.
Namun, salah satu warga Rangkasbitung sekaligus pembeli minyak goreng menilai bahwa aturan tersebut tidak efektif.
Sebab selain tidak tersedianya minyak, aturan tersebut juga dianggap menyulitkan masyarakat yang hendak membeli bahan pokok. (*)
Baca: 500 Ton MinyaKita Ditimbun di Gudang Cilincing Jakarta Utara, Mendag Zulkifli Beberkan Alasan
Baca: Dampak Kelangkaan Minyakita, Mendag Bikin Aturan Baru soal Pembelian Minyak Goreng Pakai KTP
# MinyaKita # Kementerian Perdagangan # Syarat beli MinyaKita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.