500 Ton MinyaKita Ditimbun di Gudang Cilincing Jakarta Utara, Mendag Zulkifli Beberkan Alasan

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Satuan Petugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas penemuan 500 ton minyak goreng bersubsidi pemerintah MinyaKita di Cilincing, Jakarta Utara.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk memastikan terkait dugaan penimbunan MinyaKita di gudang milik PT Bina Karya Prima (BKP) kawasan KBN Marunda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya telah memproses penyelidikan dugaan penimbunan MinyaKita itu.

Whisnu menambahkan, penyelidikan ini dilaksanakan secara komprehensif.

Melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Saat ini, petugas masih mendalami alasan PT BKP belum mendistribusikan 500 ton MinyaKita meski sudah diproduksi sejak Desember 2022 lalu.

Namun, pihak PT BKP selaku produsen mengaku belum mendistribusikan 500 ton MinyaKita lantaran belum menerima Domestic Market Obligation (DMO).

Wishnu juga menegaskan, penyelidikan kelangkaan MinyaKita tak hanya dilakukan di ibu kota tapi juga di daerah-daerah.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri lakukan inspeksi mendadak (sidak) pabrik minyak goreng di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023).

Hasil dari sidak itu, ditemukan sekitar 555 ribu liter atau setara dengan 500 ton MinyaKita belum didistribusikan ke masyarakat.

Zulkifli menambahkan, MinyaKita yang ditemukan pada sidak kali sudah diproduksi sejak Desember 2022 tahun lalu.

Dia mengatakan informasi dugaan Minyakita tertahan itu berasal dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono serta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan.

Menurutnya, alasan tertahannya Minyakita di Cilincing adalah PT BKP sebagai pemilik belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).

DMO adalah kebijakan pemerintah kepada produsen dan distributor untuk pemenuhan kebutuhan domestik, sebagai bahan baku minyak goreng sebesar berupa minyak sawit mentah dalam jumlah tertentu untuk kebutuhan dalam negeri.

Di sisi lain, VP Corporate and Legal PT BKP Tukiyo mengatakan kebijakan DMO itu bermasalah karena pemerintah menugaskan mereka untuk melakukan DMO ke dalam negeri pada Januari lebih banyak dari kuota awal penugasan sebenarnya.

Ia menuturkan, saat ini perusahaan sedang tidak mengekspor minyak goreng, karena tidak mendapatkan izin memproduksi sendiri CPO.

Tukiyo menuturkan, hal itu menyebabkan minyak goreng sebanyak setengah juta liter di gudang Cilincing belum disalurkan.

(Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Adanya Penimbunan 500 Ton MinyaKita di Gudang Cilincing

Host: Yustina Kartika
VP: Ika Vidya Lestari

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda