TRIBUN-VIDEO.COM- Dalam kasus kecelakaan maut Mahasiswa UI, Hasya Attalah Saputra ternyata ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur di tahap penyidikan. Hal itu diakui oleh Polda Metro Jaya.
Diketahui, Hasya tewas setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Baca: Polisi Cabut Status Tersangka Hasya, Humas Polda Metro Jaya: Kami Minta Maaf atas Ketidaksesuaian
Berdasar temuan itu, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut.
"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasya ditabrak mobil purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono ketika dalam perjalanan pulang ke indekos tempat tinggalnya.
Saat itu korban berjalan beriringan dengan seorang temannya yang juga mengendarai sepeda motor.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
Baca: Status Tersangka Hasya Akhirnya Dicabut, Polisi Minta Maaf dan akan Melakukan Pemulihan Nama Baik
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak
# Status Tersangka # Muhammad Hasya Atallah # kawasan Jagakarsa # kecelakaan maut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.