TRIBUN-VIDEO.COM - Sepekan menjelang sidang vonis terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo bersama kelima terdakwa lain akan mendengarkan sidang vonis pekan depan.
Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah perpanjangan yang pertama sudah dikabulkan.
Keterangan tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
PN Jaksel mengatakan masa perpanjangan penahanan Sambo dkk sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Perpanjangan masa penahanan ini terhitung sejak 7 Februari 2023 besok.
Sebab, masa penahanan Ferdy Sambo habis 6 Februari 2023.(*)
Baca: Arif Rachman Mengaku Sempat Dapat Ancaman dari Ferdy Sambo, Marah saat Berusaha Berkata Jujur
Baca: Jaksa Nyatakan Tindakan Arif Rachman dalam Merusak Barang Bukti Tak Ada Paksaan dari Ferdy Sambo
Baca berita terkait di sini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.