TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini dua insiden kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian publik.
Kedua kecelakaann tersebut menewaskan dua mahasiswa dari kampus yang berbeda.
Polemik terjadi ketika dalam insiden itu turut terlibat anggota dan pensiunan Polri.
Dalam kasus mahasiswa UI sang korban yang meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada akhirnya penyidikan dihentikan.
Baca: Kasus Mahasiswa UI ditabrak Polisi, Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum
Meski demikian penetapan tersangka pada mahasiswa UI tersebut sempat menuai polemik.
Pihak keluarga sebelumnya melaporkan pensiunan Polri atas kasus dugaan tabrak lari.
Namun, baru-baru ini mereka melaporkan pensiunan Polri tersebut karena lalai memberi pertolongan pada korban.
Dalam rekonstruksi ulang, pensiunan Polri terlihat tidak berusaha mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Namun, ia bersama korban dan para saksi hingga ambulans datang.
Lebih lanjut akan kita bahs di Kacamata Hukum dalam tema ‘Korban Kecelakaan Jadi Tersangka’ bersama Korwil Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, SH, MH.
Baca: Kasubag DPRD Jambi Mengundurkan Diri seusai Mobil Dinas yang Dikendarai Anaknya Kecelakaan
(*)
# Kacamata Hukum # kecelakaan # korban # tersangka # Mahasiswa UI # Hasya Atallah # Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.