Kasus Mahasiswa UI ditabrak Polisi, Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan dengan mobil pensiunan polisi harus melalui mekanisme hukum yang panjang.

Hal itu disampaikan Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam merespons permintaan keluarga Hasya.

Trunoyuno menyampaikan, mekanisme hukum yang dimaksud berupa analisis dari hasil serangkaian rekonstruksi yang sudah dilakukan.

Dalam proses itu, sejumlah pakar turut dilibatkan untuk mengkaji secara formil hukumnya.

Baca: Identitas Wanita Tanpa Busana pada Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi, Ternyata Masih SMA

Sebab, pencabutan tersangka Hasya tidak bisa dilakukan secara otoritas.

Trunoyudo sebelumnya mengatakan, pihak keluarga Hasya meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan perhatian atas kasus kecelakaan maut mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Menurut Trunoyudo, terdapat dua pokok yang menjadi permintaan orangtua Hasya, yakni terkait status tersangka Hasya dan laporan polisi terhadap pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono atas kelalaiannya tak memberikan pertolongan.

Baca: Keluarga Hasya Polisikan AKBP Purn Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan, Sebabkan Hasya Tewas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum"

# tersangka # Muhammad Hasya Attalah Syahputra # kecelakaan # polisi # Polda Metro Jaya

Baca berita terkait di sini.

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda