Terjebak Dalam Air Mata Sandiwara Sambo-Putri, Arif Rachman: Rasa Empati Dalam Diri Saya Muncul

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J mengaku terjebak dalam air mata sandiwara atasannya.

Dikutip dari Kompas.com, Arif Rachman mengatakan, lantaran diselimuti rasa empati yang timbul dalam dirinya, ia tak terpikir ada sesuatu hal yang janggal saat Yosua tewas.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sidang agenda pledoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Jumat (3/2/2023).

Sebelumnya, Arif Rachman menyatakan sempat mengalami dilema moral atas penyalahgunaan kekuasaan Ferdy Sambo.

"Nota pembelaan pribadi kami awali dari penyalahgunaan keadaan oleh atasan kepada kami, sehingga menyebabkan dilema moral," terang Arif di ruang sidang.

Dalam ruang sidang terdakwa menceritakan, ia melihat Sambo dan Putri menangis saat menyampaikan istri eks Kadiv Propam Polri diduga dirudapaksa Yosua.

Mendengar cerita tersebut, timbulah rasa empati Arif terhadap atasannya.

"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan saya saat itu, ditambah dengan apa yang saya lihat dari bapak FS dan ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya yang timbul adalah rasa empati yang besar dari dalam diri saya kepada beliau," ungkap Arif.

"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati, sehingga tidak ada pemikiran janggal saat itu. Terlebih, dari tampilan raut muka bapak FS dan ibu PC sangat sedih dan terpukul oleh kejadian yang menimpa ibu," jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif menyebut emosi yang ditunjukkan Sambo kerap tak stabil.

Paslnya, kala itu sosok Sambo mendadak berubah menjadi kasar.

Kemudian, peristiwa di Juli lalu, Sambo sempat melontarkan ancaman yang membuat Arif Rachman tegang dan merasa takut.

Lantas dia menyinggung budaya komando yang mengakar di Polri.

Sehingga batasan antara bawahan dan atasan itu terasa nyata.

Menurutnya, hubungan yang berjenjang di tubuh Polri itu sebagai relasi kuasa.

"Pola ini yang kadang gugurkan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan. Kondisi rentan penyalahgunaan keadaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami semua orang," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca: Harapan Ibunda Bharada E Jelang Sidang Vonis Kasus Kematian Brigadir J: Berserah Diri pada Tuhan

Kemudian, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Adapun hal yang meringankan hukuman Arif, yakni terdakwa secara jujur mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruangan PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, usia Arif Rachman arifin masih muda.

Adapun hal lainnya yang turut memberatkan hukuman terdakwa, yakni Arif memerintahkan Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman Yosua saat masih hidup.

Kemudian, terdakwa mematahkan laptop yang berisi backupan rekaman peristiwa tindak pidana.

Selanjutnya, Arif juga tak memberikan barang bukti elektronik tersebut kepada penyidik Polri.

Lalu, terdakwa juga turut melanggar prosedur ketika melakukan pengamanan bukti sistem elektronik tersebut.

Baca: Tangis Istri Arif Rachman saat Suaminya Terseret Kasus Sambo: Semua Hancur Adanya Kasus Ini

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," pungkas jaksa.

Atas perbuatan yang dilakukan, Arif melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribun-Video.com/Kompas.com).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Buah Merasa Dijebak dengan Air Mata Sandiwara Sambo dan Putri Candrawathi"

VP: Anggraini Puspasari

# Sandiwara # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Arif Rachman Arifin # Brigadir J

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda