TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut, penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perintah bukan permintaan dari atasannya, Ferdy Sambo.
Anggota tim kuasa hukum Richard Rory Sagala mengungkapkan hal tersebut dalam duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/2/2023).
Rory mengungkapkan, tidak tepat apabila dalam tuntutan JPU menyebut Richard menembak Yosua atas permintaan Ferdy Sambo.
Ia menegaskan, konteks frasa 'melaksanakan permintaan Ferdy Sambo' berbeda dengan 'melaksanakan perintah saksi Ferdy Sambo'.
Rory mengatakan, dalam persidangan Sambo sempat memanggil Richard ke lantai 3 di rumah Saguling sebelum pembunuhan terjadi.
Kemudian Richard menemui Ferdy Sambo. Sambo kemudian mengeluarkan kalimat 'diperintah' bukan 'diminta' untuk menembak Yosua.
Rory menyampaikan, Richard mengalami tekanan secara psikis setelah diperintah Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tekanan psikis Richard itu juga terungkap dalam persidangan.
Sebab sebelum peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 itu terjadi, Richard sempat naik ke lantar 2 rumah dinas itu untuk berdoa supaya hal itu tidak terjadi.
Sehingga seseorang yang berada dalam pengaruh daya paksa secara psikis tidak dapat melawan saksi Ferdy Sambo yang memiliki kekuatan dan kekuasaan besar yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun. Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan.
Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kubu Bharada E Tegaskan Penembakan Brigadir J Perintah Ferdy Sambo, Bukan Permintaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.