Jelang Vonis Bharada E, Tangis dan Harapan sang Ibunda Pecah: Semoga yang Paling Baik

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang putranya atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (2/2/2023).

Diketahui Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum.

Ibunda Bharada E terlihat menangis dan mengusap air matanya ketika putranya memasuki ruang sidang.

Kepada awak media, Rynecke mengaku terharu saat banyak pendukung Bharada E meneriaki nama anaknya.

"Memang, kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Icad ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga," kata Rynecke kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Baca: Hasil Vonis Richard Eliezer dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Hakim: Diumumkan 15 Februari 2023

Atas dukungan itu Rynecke mengutarakan terima kasih dan berharap kebaikan para pendukung yang mengatasnamakan Eliezer Angels itu dapat dibalas Tuhan.

Menurut Rynecke dukungan terhadap Bharada E itu tak hanya hadir dari Indonesia melainkan juga dari luar negeri.

"Jadi untuk semua yang sudah mendukung Icad baik dari indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Icad selama ini, mendoakan Icad, terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian," kata dia.

Rynecke pun mengungkap mengutarakan harapan atas vonis yang akan diterima anaknya nanti.

Rynecke mengaku hanya berserah diri kepada Tuhan menyikapi vonis nanti.

"Kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke.

Rynecke tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.

Dia hanya berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.

"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.

Ia pun berterimakasih kepada kuasa hukum Bharada E yang tidak kenal lelah membela putranya.

"Terima kasih kita sampaikan kepada Penasihat Hukum Richard Eliezer yaitu Pak Ronny Talapessy bersama tim yang sudah setia dari awal dengan tulus hati melakukan pembelaan siang dan malam," kata Rynecke.

Rynecke melanjutkan bahwa ia mengetahui bahwa penasihat hukum telah membela Richard Eliezer tidak kenal lelah.

"Kami tahu penasihat hukum melakukan pembelaan tidak pernah lelah mereka berjuang membela demi anak kami Icad. Jadi kami tidak bisa membalas, hanya lewat doa semoga tuhan membalas semua kebaikan dari penasihat hukum Ronny Talapessy dan tim," jelasnya.

Bharada E Banyak Berdoa

Terpisah, penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis 15 Februari mendatang.

"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya.

"Maka dari itu kita banyak berdoa seperti itu," jelas Ronny.

Adapun dalam sidang vonis nanti 15 Februari mendatang Ronny Talapessy berharap kliennya mendapatkan penghapusan pidana.

"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.

Baca: LIVE: Sidang Sambo CS: Pembacaan Nota Pembelaan untuk Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus, Arif Rachman

Tanggapi Replik Jaksa

Dalam persidangan, penasihat hukum Bharada E menganggap penilaian Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya selaku Justice Collaborator mendapatkan pidana paling ringan sangat keliru dan tidak mendasar

"Bahwa terhadap dalil-dalil yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya pada halaman 5 angka 1 menyatakan penjelasan Pasal 10 a Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata penasihat hukum dalam sidang beragenda duplik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis dan Harapan Ibunda Bharada E Jelang Vonis Kasus Kematian Brigadir J: Semoga yang Paling Baik

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda