Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, Anwar: Tak Ada Urgensi & Tak Beralasan

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan.

Demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pada Selasa (31/1/2023).

MK menilai tak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.

Selain itu dalil permohonan terkait Pasal 2 ayat 1 & 2 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum

Baca: Kabur ke Luar Negeri untuk Menikah Beda Agama, Rio Febrian & Sabria Kono Kini Geluti Bisnis di Jogja

Untuk diketahui, Uji materi atau judicial review Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang, Selasa (31/1/2023).

Anwar Usman tegas menuturkan berdasarkan UU, pihaknya menilak permohonan uji materi terkait melegalkan pernikahan beda agama.

Ia mengatakn bahwa Mahkamah telah memberikan sejumlah penilaian terhadap pasal yang diajukan pemohon.

Sehingga, MK dapat mengadili permohonan yang diajukan.

Selain itu, pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum.

Namun pada penilaian ketiga, pokok permohonan dinyatakan tidak berlasan menurut hukum.

Baca: Heboh Permohonan Isu Pernikah Beda Agama Dikabulkan PN Jaksel, Sudah Boleh Nikah Beda Agama?

Adapun dalam putusan ini terdapat dua Hakim MK yang memiliki pandangan berbeda terkait Undang-Undang Perkawinan ini, di antaranya Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic PF.

Sebagaimana diketahui, perkara ini mulanya dimohonkan oleg Ramos Petege.

Ramos merupakan penganut agama Katolik yang tak bisa menikahi pasangannya yang beragama Islam.

Ramos Petege mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Profil 3 Hakim Fenomenal Sidang Kasus Sambo, Pernah Beri Vonis Mati hingga Bolehkan Nikah Beda Agama

Dalam gugatannya, Ramos Petege menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama

# TRIBUNNEWS UPDATE # Nikah Beda Agama # pernikahan # Mahkamah Konstitusi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda