TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua orang direktur perusahaan kimia terkait kasus gagal ginjal akut.
Dua orang yang ditangkap masing-masing bernama Endis dan Andri Rukmana yang merupakan direktur CV Samudra Chemical.
Keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pendistribusian obat yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut mematikan pada anak.
Kini sudah ada empat tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi.
Baca: Cerita Ibu Korban yang Anaknya Kena Gagal Ginjal Akut, Simpan Rasa Kecewa hingga Bercucur Air Mata
Hal tersebut dikatakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto di Rupbasan Kelas I Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Adapun lima pihak korporasi yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri meliputi PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, PT Anugrah Perdana Gemilang, PT Samudra Chemical.
Pipit menjabarkan, obat penyebab gagal ginjal akut didistribusikan PT Afi Farma yang mendapatkan bahan baku dari pedagang besar farmasi (PBF) dan non-PBF.
Baca: Terkait Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut, Bareskrim: Tak Ada Pemanggilan Kepala BPOM
Pipit menjelaskan, teruntuk CV Samudra Chemical, yang bersangkutan mengganti kemasan, label, dan isi bahan propylen glycol (PG) dari cairan kimia industrial grade diubah seolah-olah menjadi pharmaneutical grade dengan merk Dow Chemical Pacific Thailand.
Nyatanya isi bahan tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Atas penangkapan ini, para tersangka dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 60 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(*)
# gagal ginjal akut # Bareskrim Polri # DPO # Brigjen Pol Pipit Rismanto # obat kimia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.