TRIBUN-VIDEO.COM - Tim khusus penyelidikan fakta kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra akan melakukan rekonstruksi ulang untuk menemukan fakta dalam kasus tersebut.
Keputusan ini diambil setelah tim khusus yang berisikan jajaran Polda Metro Jaya, Kompolnas, Ombudsman, pakar transportasi, ahli hukum pidana, hingga Korlantas Polri melakukan diskusi.
Baca: Timsus Akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Ucapan Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI kepada Orang Tua Korban
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan pihaknya untuk menangani kasus kecelakaan yang berujung Hasya ditetapkan sebagai tersangka secara objektif dengan melibatkan para ahli.(*)
# Muhammad Hasya Atallah Saputra # Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran # kecelakaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.