TRIBUN-VIDEO.COM, Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak akhir.
Kasus ini mendudukkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa bersama empat pelaku lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sidang kasus pembunuhan berencana itu akan memasuki agenda vonis yang dikabarkan bakal berlangsung pekan depan.
Sebelumnya, JPU telah memberikan tuntutan kepada masing-masing terdakwa.
Baca: Kuasa Hukum dan Ferdy Sambo Kompak Selalu Beri Judul Pembelaannya di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo didakwa hukuman penjara seumur hidup.
Bharada E didakwa penjara 12 tahun.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing mendapat tuntutan 8 tahun penjara.
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat, berjalan lancar.
Baca: Kegagalan JPU Buktikan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Berakhir Diejek Tim Kuasa Hukum FS
Hal itu diungkapkan paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok, kepada tribun, Jumat (27/1/2023) malam.
"Kita keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar," kata Amsal Sampetondok.
Lebih lanjut, Amsal mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri itu.
"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari
# Harapan Paman Ferdy Sambo # Jelang Sidang Vonis # ferdy sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.